1. Penyewa wajib meninggalkan 2 kartu identitas asli, yaitu KTP asli dan 1 identitas pendukung (SIM A, BPJS, kartu karyawan, kartu mahasiswa, NPWP, atau identitas resmi lainnya).
2. Penyewa wajib memiliki dan dapat menunjukkan SIM C aktif saat proses serah terima motor.
3. Untuk KTP Solo dan sekitarnya, dalam 1 Kartu Keluarga hanya diperbolehkan menyewa 1 unit motor.
4. Untuk KTP Solo dan sekitarnya, unit motor wajib diantar ke alamat sesuai KTP. Untuk luar area tersebut, motor bisa diantar atau diambil langsung di lokasi kami. Pengantaran dan penjemputan dikenakan biaya tambahan.
5. Pembayaran dilakukan di awal sebelum motor digunakan.
6. Batas wilayah pemakaian motor meliputi Kota Solo dan area sekitarnya (±30 km dari pusat kota). Penggunaan di luar area tersebut akan dikenakan biaya tambahan Rp 50.000 – Rp 200.000 per hari, tergantung jarak.
7. Proses serah terima motor dilakukan sesuai identitas yang divalidasi. Penyewa bersedia difoto (tanpa masker) bersama unit motor serta menandatangani surat perjanjian sewa.
8. Pihak Solo Sewa Motor berhak membatalkan penyewaan apabila data penyewa tidak lengkap, tidak valid, atau dianggap mencurigakan.
1. Kami hanya menyediakan STNK fotokopi untuk penyewa. STNK asli tetap kami simpan. Apabila diperlukan, penyewa dapat menghubungi pihak kami untuk konfirmasi.
2. Perpanjangan masa sewa wajib dilakukan dengan pengecekan fisik kendaraan.
3. Sistem sewa berlaku per 24 jam.
4. Kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab penuh penyewa dan wajib mengganti unit dengan spesifikasi minimal sama atau mengganti sesuai harga pasaran kendaraan yang ditentukan pihak rental.
5. Segala kerusakan atau kehilangan akibat kelalaian penyewa menjadi tanggung jawab penyewa, dengan ketentuan biaya :
6. Penyewa dilarang memindahtangankan motor kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari Solo Sewa Motor.
7. Penyewa dilarang merusak, melepas, atau mengganti part kendaraan dalam bentuk apa pun.
8. Tindakan penggelapan, penggadaian, atau penjualan kendaraan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.